Postingan

The Self

  Self  atau ego (istilah yang digunakan Freud) merupakan salah satu aspek sekaligus inti dari kepribadian seseorang, yang di dalamnya meliputi segala kepercayaan, sikap, perasaan, dan cita-cita. Dalam pandangan klasik, sebagaimana disampaikan William James (1864-1929) dalam bukunya   Human Nature and the Social Order , bahwa   self  terbagi ke dalam dua bagian, yaitu : Self   sebagai obyek yang dapat diamati, menggambarkan tentang “ me ” atau apa yang dimilikinya; dan Self  sebagai agen yang melakukan pengamatan, menggambarkan tentang “ I ” atau pelaku yang mengamati atau merasakan. Contoh: “  Saya pinta r”. Kata “ saya ” menunjukkan  self  sebagai agen atau pelaku ( I ) dan “ pintar ” menunjukkan obyek yang dimilikinya ( me ). Menurut Freud (Calvin S. Hall & Gardner Lindzey, 1993)  self  atau   ego  merupakan eksekutif kepribadian untuk mengontrol tindakan (perilaku) dengan mengikuti prinsip kenyataan atau rasional, untuk membedakan antara hal-hal terdapat dalam batin seseorang

SENSOR FILM DI INDONESIA DAN PERMASALAHANNYA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH (1945 – 2009)

  ABSTRACT Abstrak Banyak persoalan di dunia perfilman Indonesia, antara lain masalah penyensoran, khususnya periode 1945 – 2009. Penelitian masalah tersebut dengan menggunakan metode sejarah menunjukkan, bahwa penyensoran film yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia didasarkan atas kepentingan politik dan kekuasaan pemerintah. Dalam praktik penyensoran, film masih dilihat sebagai sesuatu yang dapat mengganggu dan merugikan masyarakat dan negara. Film belum dilihat sebagai karya seni budaya, akibatnya, dunia perfilman nasional tidak pernah mengalami kemajuan. Hal itu berarti penyensoran film yang dilakukan pada periode tersebut, pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan masa kolonial Belanda. Pada masa kolonial Belanda, sensor merupakan manifestasi kehendak pemerintah untuk menjaga kredibilitas pemerintah dan masyarakat Eropa di mata masyarakat pribumi. Begitu juga sensor pada periode 1945 – 2009, sensor pun lagi-lagi menjadi ajang perwujudan politik pemerintah, tanpa mau memah

Etika Komunikasi di Media Sosial

  Dalam Media Sosial, Etika Berkomunikasi pun juga diperlukan Media Sosial  adalah media baru yang hadir di kehidupan masyarakat di zaman sekarang, sayangnya media sosial kerap digunakan oleh orang-orang sebagai tempat untuk mengeluarkan kemarahan, kebencian, penghinaan, pembullyan bahkan terkadang masalah SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) pun terbawa masuk ke dalam gelombang negatif yang ada di media sosial. Kurangnya pertanggung jawaban pengguna atas hal-hal yang telah dikeluarkannya menjadi sebuah permasalahan besar dalam etika ketika berkomunikasi di media sosial. Tujuan Utama Terciptanya Media Sosial Sebenarnya, media sosial diciptakan untuk menjadi sarana antar manusia agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan manusia lainnya tanpa terhalangi oleh tempat dan waktu, dan berkomunikasi dengan etika yang baik agar terciptalah suasana yang harmonis dan nyaman. Namun sayangnya, masih banyak pengguna media sosial yang menyalah gunakan media sosial demi keuntungan dan kepuasann

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

  Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di dalam keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan di semua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara? Apapun itu, penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Ini berlaku pula di Indonesia. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum ap

pemasaran progam tv

 A. Pengertian Televisi Televisi merupakan perkembangan medium berikutnya setelah radio, yang ditemukan dengan karakternya yang spesifik yaitu audio visual. Peletak dasar utama teknologi pertelevisian adalah Paul Nipkow, warga negara Jerman yang dilakukannya pada tahun 1884. Ia menemukan sebuah alat yang kemudian disebut sebagai Jantra Nipkow atau Nipkow Sheibe. Penemuannya tersebut melahirkan electrische teleskop atau televisi elektris. (Muda, 2008 : 4). Bila mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka televisi diartikan sebagai sistem penyiaran gambar yang disertai dengan bunyi (suara) melalui kabel atau melalui angkasa dengan menggunakan alat yang mengubah cahaya (gambar) dan bunyi (suara) menjadi gelombang listrik dan mengubahnya kembali menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat didengar (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/televisi). Televisi sampai saat ini masih menjadi salah satu media komunikasi yang paling banyak diakses masyarakat. Bahkan “kotak

Metode Penelitian Kuantitatif

Apakah Sobat Pintar sudah mengenal tentang metode penelitian kualitatif dan kuantitatif? Metode penelitian adalah langkah-langkah yang diambil oleh peneliti untuk mengumpulkan data atau informasi untuk diolah dan dianalisis secara ilmiah. Kita memang tak terlalu banyak belajar tentang metodologi penelitian di sekolah. Tapi saat kuliah, kita harus memahami dan mampu menggunakan metode penelitian kualitatif atau kuantitatif. Sekarang kita curi start dengan kenalan dulu sama metodologi penelitian yuk, Sobat!   Metode Penelitian Menurut Para Ahli Apa itu metode penelitian? Sudah disebutkan di awal, metode penelitian adalah langkah-langkah yang diambil oleh peneliti untuk mengumpulkan data atau informasi untuk diolah dan dianalisis secara ilmiah. Namun ada beberapa pengertian metodologi penelitian menurut para ahli yang perlu kita ketahui, dinukil dari Ranah Research, seperti berikut ini. Menurut Prof. Dr. Sugiyono, metodologi penelitian adalah cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tuju

Hukum dan Kode Etik Komunikasi

 S istem Hukum Indonesia  Sistem Hukum : Keseluruhan kaidah-kaidah hukum positif yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan bertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang relatif utuh. Klasifikasi Kaidah/Norma - Norma Agama  - Norma kesusilaan  - Norma kesopanan - Norma Hukum Penggolongan Hukum      Penggolangan hukum dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran : 1. Sumber hukum      a. Sumber Hukum Formal  - Undang-Undang - Kebiasaan dan Adat - Yurisprudensi - Traktat - Doktrin 2. Bentuk kaidah hukum     a. Hukum tertulis     b. Hukum tak tertulis 3. Waktu/masa berlaku kaidah hukum     a. Ius Contitutum     b. Ius Contituendum 4. Cara mempertahankan kaidah hukum     a. Hukum material     b. Hukum formal 5. Sifat kaidah hukum     a. Kaidah Hukum yang memaksa     b. Kaidah hukum yang mengatur 6. Isi Kaidah hukum     a. Hukum privat     b. Hukum Publik klik disini Sistem Komunikasi Indonesia  Komunikasi Comunication Communis Sama Sama