Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

 Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di dalam keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan di semua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara?

Apapun itu, penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Ini berlaku pula di Indonesia.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. Disamping itu, perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia juga penting bagi kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.

  • Tegaknya supremasi hukum, dengan tegaknya supremasi hukum maka hukum memiliki kekuasaan yang besar dalam mengatur tindakan manusia.
  • Tegaknya keadilan, hukum memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan subyek hukum. Selama subyek hukum berhak maka hukum akan tetap melindungi hak tersebut.
  • Mewujudkan perdamaian, dengan tegaknya hukum maka keadilan dalam memastikan hak-hak setiap subjek hukum akan tewujud. Dengan demikian perdamaian akan terwujud.

Peran Lembaga Penegak Hukum

Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang adil maka peran lembaga penegak hukum menjadi sangat penting. Bahkan, hal tersebut telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, Advokat, Hakim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Kepolisian RI (Polri)

Sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 pasal 13 Polri memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

  • Kejaksaan RI

Peran kejaksaan RI diatur diatur dalam UU No.16 tahun 2004 pasal 30 yaitu untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuataan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, pengawasan dan keputusan pidana bersyarat. Selain itu, peran kejaksaan juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

  • Advokat

Peran advokat atau pengacara dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah memberi bantuan hukum kepada subyek hukum seperti membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.

  • Hakim

Peran hakim dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam siding sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Baca juga: Bela Negara: Makna, Unsur dan Landasan Hukum)

  • KPK

Peran KPK dalam perlindungan dan penegakan hukum antara lain melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu, melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika pelanggaran hukum meliputi tentang contoh perilaku yang melanggar hukum dan sanksinya yang bisa dilihat pada kehidupan sehari-hari serta bagaimana cara berpartisipasi dalam penegakan dan perlindungan hukum. Ada beberapa contoh perilaku pelanggaran hukum yaitu :

  • Melanggar tata tertib sekolah

Pelanggaran yang dilakukan dapat berupa bolos, absen, tawuran, maupun datang terlambat. Pelanggaran tersebut biasanya akan diikuti sanksi berupa hukuman langsung oleh guru atau mendapatkan peringatan dari guru BK.

  • Melanggar Tata Tertib Berlalu Lintas

Dalam berlalu lintas, pelanggaran yang sering dilakukan adalah tidak memakai helm dan melanggar rambu lalu lintas, padahal peraturan tersebut dibuat untuk keselamatan di jalan raya. Sanksi yang biasa diterima pelanggar adalah berupa penilangan dari pihak kepolisian hingga dipenjarakan.

  • Melanggar Hukum Pidana

Pelanggaran yang dilakukan seperti mencuri, membunuh, dan mengedarkan narkoba. Dimana, sanksi yang akan diterima pelanggar hukum pidana adalah hukuman sesuai perundangan yang berlaku seperti dipenjarakan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Komunikasi di Media Sosial

Metode Penelitian Kuantitatif

Hukum dan Kode Etik Komunikasi