Hukum dan Kode Etik Komunikasi
Sistem Hukum Indonesia
Sistem Hukum : Keseluruhan kaidah-kaidah hukum positif yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan bertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang relatif utuh.
Klasifikasi Kaidah/Norma
- Norma Agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma Hukum
Penggolongan Hukum
Penggolangan hukum dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran :
1. Sumber hukum
a. Sumber Hukum Formal
- Undang-Undang
- Kebiasaan dan Adat
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin
2. Bentuk kaidah hukum
a. Hukum tertulis
b. Hukum tak tertulis
3. Waktu/masa berlaku kaidah hukum
a. Ius Contitutum
b. Ius Contituendum
4. Cara mempertahankan kaidah hukum
a. Hukum material
b. Hukum formal
5. Sifat kaidah hukum
a. Kaidah Hukum yang memaksa
b. Kaidah hukum yang mengatur
6. Isi Kaidah hukum
a. Hukum privat
b. Hukum Publik
Sistem Komunikasi Indonesia
Komunikasi
Comunication
Communis
Sama
Sama Makna
Sistem Komunikasi "Sekelompok orang, pedoman dan media yang melakukan suatu kegiatan mengolah, menyimpan, menuangkan ide, gagasan, simbol, lambang menjadi pesan dalam membuat keputusan untuk memncapai satu kesepakatan dan saling pengertian satu sama lain dengan mengolah pesan itu menjadi sumber informas" -Nurudin,2004